Bab 1
Konsep Koperasi, Latar
belakang Aliran Koperasi, dan Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
A. Konsep koperasi
Konsep Koperasi terbagi
menjadi 3 yaitu :
1. Konsep koperasi barat : merupakan suatu
organisasi ekonomi yang dibentuk secara suka rela oleh orang orang yang
mempunyai kesamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi
2 Konsep koperasi
sosialis : Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep Negara
berkembang : Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
A. Latar belakang aliran koperasi :
Latar belakang aliran
koperasi menurut Paul Hubert yang di kutip oleh Arifin dan Hlomoan ada 3 yaitu
:
1. aliran Yardstick :
Sering dijumpai pada negara pengusung ideologi kapitalis. Keberadaan koperasi
dalam aliran ini sebenarnya tidaklah berperan penting untuk masyarakat.
Kemudian pemerintah bersifat netral. Jadi tidak ada pembedaan antara koperasi
dan swasta. Perkembangan koperasi bisa maju itu hanya ada di tangan anggota
koperasi itu sendiri. Beberapa negara yang menganut aliran Yardstick misalnya
Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman dan Belanda.
2. aliran sosialis
dimana ada peran pemerintah dalam pengembangannya. Pada awalnya aliran koperasi
sosialis ini memang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun
dalam perkembangannya koperasi hanya dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Sehingga satu hal yang menjadi ciri dari aliran
ini adalah otonomi koperasi menjadi hilang.
3. aliran persemakmuran (commonwealth). Pada
aliran ini koperasi sebagai alat yang efektif dan efesien dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat. Oleh karenanya koperasi dianggap sebagai wadah
ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
perekonomian masyarakat. Satu hal yang menjadi cirinya adalah hubungan dengan
pemerintah bersifat kemitraan. Jadi, bisa dikatakan dalam aliran ini,
pemerintah masih ikut andil dalam menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan
dan perkembangan koperasi yang ada.
B. Sejarah Perkembangan Koperasi :
Di Indonesia,Koperasi
pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang
bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya
dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten
Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Boedi Oetomo yang
didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya
koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Sarikat Islam yang
didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-
toko koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H
atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan
koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang
beranggotakan 45 orang
Pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi
pada tahun 1933
diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk
Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang
menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Kongres Muhamadiyah
pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan
tekadnya untuk
mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,
terutama di lingkungan
warganya
Pada masa pendudukan
bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah
“Kumiai”
Pada akhir 1946,
Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500
buah koperasi di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli
1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa
yang pertama di
Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal
12 Juli sebagai Hari Koperasi serta
menganjurkan
diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat
Pada tahun 1949
diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179.
Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai
sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi
yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya
sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak
yang berarti bagi perkembangan.
Pada tanggal 15 sampai
dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di
Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Pada tahun 1958
diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang
dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No.1669.
Pada tahun 1961
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Sebagai puncak
pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam
suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14
tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara
No.75 tahun 1960.
Bersamaan dengan
disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965
dilangsungkan
Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya
merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di
dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian tersebut
Pada tanggal 18
Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Bab 2
Pengertian Koperasi dan
Menurut Para Ahli, Tujuan Koperasi, dan Prinsip Prinsip Koperasi
A. Pengertian Koperasi :
Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
B. Pengertian koperasi menurut para ahli :
1. P.J.V. Dooren : Menurutnya Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum
2. Prof. R.S Soeriatmaja : Menurutnya
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya
3. Dr. Fay :
Menurutnya Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
4.Margaret Digby :
Menurutnya koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan
hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
5.Moh. Hatta :
Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua
dan semua buat seorang.
C. Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945. Koperasi juga bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari
laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil. Lalu selanjutnya adalah fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU NO. 25 tahun 1992 tentang perkoprasian yaitu :
1. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D. Prinsip prinsip
koperasi :
Adalah garis garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai nilai tersebut
dalam praktik. Berikut ini 7 prinsip prinsip koperasi
1. Keangotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap
keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk
di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi
anggota koperasi tersebut
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap
kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat
harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
3. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil
usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing
anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena
disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota
koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak
dari setiap anggota koperasi.
4. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di
dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila
modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya,
jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5.Kemandirian.
Maksudnya setiap
anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap
usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif
dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu
sendiri.
6.Pendidikan
perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan
perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam
masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk
individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi
anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain
itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi
kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar
koperasi.
Maksudnya adanya
hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan
adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebu
Bab 3
Dasar Dasar Hukum
Koperasi Indonesia, Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi dan Struktur
Efensial Eksternal dan Internal Organisasi koperasi
A. Dasar dasar hokum
koperasi Indonesia :
Dalam pelaksanaan
koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Disampping umtuk
pengaturan ekonomi yang stabil juga untuk kegiatan ekonommi yang tertib.
Sebelumnya banyak undang-undang yang mengattur tentang koperasi di Indonesia
tapi keadaan koperasi yang berubah, ditetapkanlah dasar hukum di Indonesia.
Berikut dasar dasar hokum nya :
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah
No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi
7. SuratKeputusan
Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman
kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri
No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
B. Syarat dan tata cara pembentukan koperasi :
Menurut UU No. 25 Tahun
1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, berikut merupakan
rincian syarat pembentukan koperasi. Berikut rincian persyaratan pembentukan
koperasi :
1. Persyaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau
sekunder )
2. Pembentukan koperasi primer memerlukan
minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah
badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan
di wilayah Negara Republik Indonesia
4. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar
5. Anggaran Dasar
Koperasi minimal harus memuat beberapa hal yaitu : Daftar
nama pendiri
Nama dan tempat kedudukan
Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang
akan dilakukan
Ketentuan mengenai keanggotaan
Ketentuan mengenai rapat anggota
Ketentuan mengenai pengelolaan
Ketentuan mengenai permodalan
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha
Ketentuan mengenai sanksi
LANGKAH-LANGKAH
MENDIRIKAN KOPERASI
Pada saat kita mau
mendirikian koperasi, yang harus diperhatikan ialah langkah-langkahnya,
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata
Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman
yang dimaksud ialah sebagai berikut :
1. Dasar Pembentukan
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
Orang-orang yang mendirikan dan ingin menjadi
anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama.
Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi. Modal sendiri harus
sudah tersedia karena untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan,
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang
akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
2. Persiapan
Pembentukan Koperasi
Setelah kita sudah mengetahui
hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi, kita juga
harus tau persiapan apa saja yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi,
berikut persiapannya : Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih
dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari
Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
maksud dan tujuan pendirian koperasi Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan
pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang
akan mendirikan koperasi tersebut.
Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan
kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya ikut-ikutan saja, maka
mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
3. Rapat Pembentukan
Selanjutnya perlu
dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Rapat pembentukan dihadiri oleh
peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh
salah seorang antara mereka yang hadir
Karena pentingnya rapat pembentukan ini,
seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu
kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan
dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi trecapai.
Rapat
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagi
berikut:
1. Tujuan pendirian koperasi
2. Usaha yang hendak dijalankan
3. Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan
kepengurusan
4. Penyusunan anggaran dasar
5. Menetapkan modal awal yang terdiri dari
simpangan-simpangan
6. Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa
Koperasi
Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu
memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada. Beberapa
hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar (AD), yaitu :
1. Nama pekerjaan, disertai dengan tempat
tinggal para pendiri
2. Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
3. Tempat kedudukan koperasi dan daerah
kerjanya
4. Maksud dan tujuan koperasi
5. Jenis dan kegiatan usaha yang akan
dilakukan
6. Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
7. Ketentuan-ketentuan mengenai hak ,
kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
8. Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat
anggota dan pengurus
9. Ketentuan-ketentuan mengenai
simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa
kekayaan apabila koperasi di bubarkan
10. Lain-lainnya sesuai
pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud
Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan keperasi lonsep
AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.
4. Penggajian
Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Setelah itu, Untuk
mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan
adalah sebagai berikut:
Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan
pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil
dan menengah
Permintaan pengesahan tersebut diajukan
dengan lampiran sebagai berikut:
1. Dua rangkap akte pendirian, satu
diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan
3. Surat bukti penyetoran modal
sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat
berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan
jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau
simpangan wajib. Disamping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku
daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan
kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditangdatangani
Selain menerima surat permohonan tersebut,
pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah
ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/koperasi yang bersangkutan, Apabila
surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang
diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna
seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan
surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk
diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran
yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
5. Pendaftaran Koperasi
Sebagai Badan Hukum
Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan
kepada koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus meninjau
koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi.
Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat
pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau
tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
Atas dasar penelitian tersebut, maka
Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui pembentukan
koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi
Jika ternyata memenuhi standar, maka
pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi yang bersangkutan
(ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang
berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM
akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama
mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
Materi tersebut tidak boleh bertentangan
terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992
6. Pengesahan Akte
Pendirian
Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak
surat penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban pengesahannya
Apabila pejabat yang berwenang untuk
memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri
koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat
penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat –
lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan menteri
akan menjadi keputusan akhir.
Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang
disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat
umum. Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat
diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus
dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
Badan hukum yang diperoleh memungkinkan
koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas
tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang – undangan tentang agraria,
serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.
Surat – surat yang diperlukan dalam rangka
permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada kantor koperasi
setempat.
DASAR PEMBENTUKAN
KOPERASI
Dasar-dasar pendirian
Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1)
beserta penjelasannya
Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958,
sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No.
179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja
koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya
sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam
pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih
aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi
semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum
memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah
Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran
pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
1. Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor
perekonomian.
2. Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada
koperasi.
3. Memberikan bantuan berupa bimbingan dan
permodalan kepada koperasi, dan
4. Memberikan pengesahan badan hukum kepada
koperasi.
Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan
undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena
koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki
perekonomian rakyat.
Undang-undang No. 12 tahun 1967.
Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No.
XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan
pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan
kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25
tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
PERSIAPAN PEMBENTUKAN
KOPERASI
Di dalam pembentukan
koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis
yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis
perkoperasian, seperti : pengertian
koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh
pemrakarsa.
Menurut ketentuan
Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi
persyaratan, yaitu sebagai berikut :
1. Untuk mendirikan Koperasi Primer
sekurang-kurangnya beranggotakan 20 orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya
dibentuk oleh 3 Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga
kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk,
2. Usaha yang dijalankan tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan,
3. Adanya akte pendirian yang memuat Anggaran
Dasar dan,
4. Memiliki tempat kedudukan yang jelas.
BADAN HUKUM KOPERASI
Koperasi Berlandaskan
Hukum Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 yang
merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus
mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb)
serta hukum dagang dan hukum pajak.
C. Struktur organisasni koperasi :
Struktur organisasi
koperasi secara basic tidak jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen
modern. Secar sekilas saya juga telah mempostinya di posting terdahulu mengenai
manajemen koperasi yang dilengkai dengan renstra manajemen koperasi seperti
analisa swot koperasi. Saya review sedikit tulisan saya tentang perangkat organisasi koperasi.
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan
untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal
terdisri atas 3 hal yaitu;
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 aspek tersebut adalah
satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan
hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Description: Struktur
organisasi koperasi
Rapat Anggota dapat
berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang
hadir. detail postingnya bisa anda lihat posting tentang tata cara rapat anggota Koperasi. Perangkat
berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk
mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
Pengurus
berwenang:
1 Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi
2.Melakukan tindakan hukum
atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3.Memutuskan penerimaan
anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART. Tanggung Jawab
Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan
wewenangnya.
Pengawas sepertihalnya
pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas
pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan
penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil
tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA. Pengawas Tetap.
Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota
http://vimardevy95.blogspot.de/2015/11/konsep-koperasi-aliran-dan-sejarah.html
http://www.muradmaulana.com/2015/09/tiga-konsep-koperasi-dan-alirannya.html
http://wanda240307.blogspot.com/2010/01/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di_02.html
http://www.orangbejo.com/2016/01/10-pengertian-koperasi-menurut-para.html
https://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
https://santirahma.wordpress.com/2015/10/16/tahapan-pendirian-koperasi-rincian-persyaratan-pembentukan-koperasi-langkah-langkah-mendirikan-koperasi-dasar-pembentukan-koperasi-persiapan-pembentukan-koperasi-dan-badan-hukum-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar